Diskusi Serial Kewarganegaraan #1 Konflik Internal Elit Keraton Yogyakarta:Dinamika dan Implikasi Sosial-Politiknya di DI Yogyakarta

Diskusi Serial Kewarganegaraa #1 bertemakan “Konflik Internal Elit Keraton: Dinamika dan Implikasi Sosial-Politiknya di DI Yogyakarta” yang dilaksanakan pada hari Jumat 19/2 bertempat di Laboratorium PKnH FIS UNY. Tidak kurang dari 40 peserta dari kalngan Akademisi, Dosen, Mahasiswa, dan wartawan turut hadir dalam Diser#1 ini. Kegiatan Diser#1 menanggapi salah satu isu penting yang mengemuka di DI Yogyakarta adalah adanya konflik internal elit Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang ditandai dengan terbelahnya keraton menjadi kubu pro dan kontra atas dikeluarkannya sabda raja dan sabdatama pada tahun 2015.

Pada kegiatan diskusi ini, Ari Sudjito menilai bahwa keberadaan konflik internal elit keraton saat ini hanyalah simbolik konflik yang muncul kepermukaan, yang itu merupakan representasi keretakan dalam struktur keraton berkenaan dengan pergeseran institusional keraton dari yang tadinya sebagai institusi kultural masyarakat sipil menjadi institusi politik sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DI Yogyakarta karena Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sekaligus menjabat sebagai Gubernur DI Yogyakarta. Oleh karena itu, konflik internal elit keraton bukan semata-mata digerakan oleh persoalan status sosial pemimpin Kasulatanan Ngayogyakarta Hadiningrat semata namun juga oleh adanya ekonomisasi status sosial Raja sebagai Gubernur DI Yogyakarta yang memiliki kewenangan mengatur sumber daya ekonomi di DI Yogyakarta seperti dana keistimewaan dll.

Kemudian, Cholisin menggarisbawahi bahwa memang konflik internal keraton yang terjadi saat ini sangat kuat nuansa politisnya terutama berkenaan dengan dikeluarkannya dawuh raja yang berisi perubahan nama putri sulungnya dari Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun menjadi GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng Ing Mataram. Ia menilai bahwa hal itulah yang memicu bermunculannya tudingan banyak pihak terutama dari internal keraton bahwa Sultan HB X sedang menyusun langkah untuk memberikan takhta pada keturunannya yang seluruhnya perempuann dengan diawali dari Pembayun sebagai putri mahkota Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Meruncingnya konflik internal keraton yang sangat kental nuansa politiknya menjadi masuk akal bagi Cholisin sebab konflik itu juga berdimensi sosial ekonomi dan kebudayaan. Ia mengakui bahwa memang pemberlakuan UU Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY menjadikan Yogyakarta memiliki banyak potensi ekonomi yang mampu menghasilkan pendapatan ekonomi lumayan terutama dari potensi ekonomi kepariwisataan dan kebudayaan serta jatah dana keistimewaan yang setiap tahunnya sebesar 1,5 T. Baginya, jelaslah bila ada pihak-pihak yang mengaku masih ada keturunan Pemanahan bernafsu untuk mendapatkan keuntungan dari Yogyakarta.

Menyikapi hal itu, Cholisin mengingatkan agar warga Yogyakarta jangan diam saja karena “ewuh pakewuh” seperti yang terjadi akhir-akhir ini. Sebagai warganegara yang baik, warga Yogyakarta harus peduli kepada keraton sebab persoalan di DI Yogyakarta saat ini bukan hanya persoalan Internal Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat namun juga telah menjadi persoalan publik karena menyangkut kepentingan publik dalam hal penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DI Yogyakarta. Sejalan dengan itu, Ari Sudjito beranggapan bahwa minimnya reaksi publik atas konflik internal keraton lebih disebabkan oleh melemahnya legitimasi keraton di DI Yogyakarta sebagai institusi kebudayaan dan institusi masyarakat sipil karena seringnya Sultan HB X sebagai representasi Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat absen dalam penyelesaian persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan di DIY selain persoalan toleransi antar umat beragama di DIY.

Melemahnya legitimasi Keraton di tengah-tengah masyarakat harus disikapi bijaksana oleh Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Ari Sudjito berpandangan bahwa kondisi tersebut akan membaik bila keraton menguatkan kembali historical background keraton sebagai institusi budaya dan masyarakat sipil yang senantiasa hadir dalam penyelesaian persoalan-persoalan yang dirasakan masyarakat di DI Yogyakarta. Selain itu, Cholisin menambahkan bahwa konflik yang terjadi hingga saat ini harus segera diselesaikan secara kooperatif melalui musyawarah diantara masyarakat internal Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Disamping itu, Ari Sudjito, Cholisin dan forum sepakat bahwa rakyat harus tetap peduli dan kritis kepada kondisi Yogyakarta agar kehidupan di Yogyakarta tetap beradab, aman, nyaman dan tentram sesuai nilai-nilai kebudayaan di Yogykarta. (Cucu)

Undefined