Diskusi Serial Kewarganegaraan #2: Mimpi Negara Islam dari NII sampai Gafatar

Fenomena mimpi Negara Islam selalu bertransformasi dari waktu ke waktu. Mulai dari NII (Negara Islam Indonesia) sampai Gafatar, mimpi Negara Islam di Indonesia saling terkait baik secara historis maupun filosofis. Negara Islam Indonesia (NII) yang pertama kali didirikan pada 7 Agustus 1949 oleh Sekarmadji Marijan Kartosoewirjo sebagai gerakan keislaman yang bertujuan untuk mendirikan negara Islam di Indonesia merupakan embrio kemunculan gerakan keislaman berlabel Negara Islam Indonesia, NII KW9, hingga Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Namun, secara filosofis, Gafatar merupakan kelompok sekaligus gerakan yang paling berbeda dengan gerakan negara Islam terdahulu karena ajaran Gafatar ingin mengembalikan ajaran Islam ke ajaran Ibrahim serta menyatukan tiga ajaran agama sekaligus.

Demikian garis besar paparan yang mengemuka dalam Diskusi Serial Kewarganegaraan #2 pada hari Jumat (18/3) di Ruang Lab. PKnH UNY oleh Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta dengan Narasumber Prof. Dr. Abdul Munir Mulkhan, S. U. (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) dan Dr Marzuki, M. Ag. (Dosen Pendidikan Agama Islam UNY) dan mengangkat tema “Mimpi Negara Islam: Dari NII (Negara Islam Indonesia) sampai Gafatar”. Kegiatan ini diikuti tidak kurang dari 40 peserta dari kalangan Dosen, Mahasiswa, Wartawan, dan Peneliti.

Pada pelaksanaan Diser#2 in dibahas banyak hal. Salah satunya yakni bahwa keberadaan mimpi negara Islam sebangun dengan kuatnya keyakinan mengenai keharusan perwujudan negara Islam. Abdul Munir Mulkhan mengatakan bahwa “keberadaan mimpi negara Islam berkaitan dengan bagaimana memahamai ajaran agama”. Ia menjelaskan “ada sakralisasi terhadap ajaran Islam, jadi yang sempurna dan baku itu hanyalah Alquran meskipun ayat-ayatnya juga ada yang qath’i dan zhonni, selebihnya hanyalah tafsir dan tafsir itu relatif isinya termasuk mengenai Negara Islam, jelasnya. Baginya, Negara Islam hanyalah ijtihad saja yang bisa salah. Maka, penafsiran ulang atas teks keagamaan dan ajaran Islam yang relatif sifatnya perlu terus diupayaan mengingat kondisi kekinian yang senantiasa cepat berubah. Regenerasi cita-cita negara Islam dari masa kemasa adalah akibat dari sakralisasi ajaran agama Islam sebagai kebenaran tunggal padahal sesungguhnya itu masih bersifat relatif. Oleh karena itu, perlu upaya memahamkan mana ajaran Islam yang baku dan mana ajaran Islam yang relatif sehingga tafsir ulang atas ajaran Islam yang relatif dapat dipahami agar kompatible dengan kondisi kekinian karena tafsir terhadap ajaran Islam itu belum selesai, jelasnya.

Menurut Marzuki, kehadiran kelompok-kelompok Islam yang intoleran tidak hanya terjadi akhir-akhir ini saja namun sudah ada sejak awal perkembangan Islam. Kelompok yang dimaksud adalah satu kelompok Islam garis keras yang merupakan “sempalan” dari pengikut Ali Bin Abi Thalib atau yang lebih dikenal dengan kelompok Khawarij (para eksodus). Marzuki menegaskan bahwa kelompok Islam seperti Khawarij hingga jamaah Islam, Ikhwanul Muslim, dan Al-Qaeda adalah kelompok fundamentalis Islam yang dituding sebagai paham yang menyimpang dari prinsip Islam yang rahmatan lili’alamin yang sejatinya mengatur tata hubungan antarmanusia untuk terciptanya hubungan yang harmonis, tanpa harus terikat oleh agama, ras, suku bangsa, dan bahasa tertentu.

Pada sesi tanya jawab, Dr. Suharno, M. Si merespon dengan menanyakan kedudukan satu hadits yang kerap dijadikan pegangan dalam menidirikan negara Islam yakni “suatu saat khilafah pasti akan terjadi”. Selanjutnya, Wakil Ketua BEM FE UNY 2012-1014, Handoko Tri Saputra, mengungkakan bahwa “konflik agama terutama berkenaan dengan pendirian Negara Islam yang terjadi di Indonesia serupa dengan yang terjadi di timur tengah”. Sementara di timur tengah sendiri misalnya di Suriah, konflik agama terjadi karena faktor politik dan kekuasaan belaka, jelasnya. Ia mengkhawatirkan adanya konflik agama yang akhir-akhir ini kerap terjadi di Indonesia hanyalah sebagai arena pertarungan kepentingan politik global semata. Ia mengharapkan NU dan Muhammadiyah dapat bersatu dalam mencegah gerakan radikalisme di Indonesia. Berikutnya Adam Nurwidoro dari PKnH FIS UNY menanyakan kebenaran klaim HTI bahwa Negara Islam akan mampu mengayomi multikulturalisme Indonesia.

Prof. Dr. Abdul Munir Mulkhan, S. U. menanggapi respon tersebut mengungkapkan bahwa dalam memaknai suatu hadits, terlebih dahulu perlu diketahui jenis hadits itu shahih atau bukan?. Jiklau itu hadits shahih, perlu diketahui bagaimana tafsir terhadap hadits tersebut?. Menurutnya, hadits shahih sekalipun kerap mengundang perdebatan pada tataran tafsir terhadapnya. Selain itu, konsep kekhalifahan sendiri—sebagai referensi historis konsep kehidupan Islam—baru muncul sejak zaman para sahabat mulai dari Abu Bakar hingga Ali Bin Abi Thalib yang pada setiap masanya memiliki karakteristik sendiri-sendiri. Maka, bagi Abdul Munir Mulkhan, negara Islam belum memiliki konsep ideal karena selain Abu Bakar, khalifah yang lain meninggal karena dibunuh. Penyayoman Negara Islam pada zaman khilafah terhadap orang yang bukan Islam ada bila tunduk terhadap ketentuan yang sudah dibuat. Jadi orang yang bukan Islam menjadi warga negara kelas dua yang hak-haknya tidak sama dengan orang yang beragama Islam. Marzuki menambahkan bahwa “fenomena NII dan gerakan radikal berakal pada adanya pertentangan dalam Islam yang sudah muncul sejak masa khilafah Utsman dan puncaknya pada masa Ali”. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan sejarah, tidak ada konsep bentuk negara khilafah yang diwariskan oleh Islam. Konsep khilafah pada masa kepemimpinan para sahabat sendiri tidak ada yang ideal. Selain Abu Bakar, khalifah yang lain meninggal karena dibunuh dan setelahnya kekuasaan Islam bergeser menjadi bentuk kerajaan Islam, paparnya. Keinginan mendirikan Negara Islam di Indonesia hanyalah mimpi yang belum pasti sebab wujudnya belum ada padahal Negara Indonesia adalah konsep yang jelas-jelah sudah ada dan mewujud dengan pasti sejak diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. (Cucu)

Undefined