Diskusi Serial Kewarganegaraan #3: Prospek Reformasi Elektoral dan Perwujudan Keadilan Elektoral: Highlight dari Peradilan Pilkada Serentak

Jumat (29/04) Dr. Ni’matul Huda, S.H., M. Hum dan Sri Hartini, M. Hum menilai bahwa regulasi mengenai Pemilukada memiliki banyak kesemrawutan. Padahal, guna mewujudkan keadilan Pemilukada, perlu ada desain kerangka hukum yang mengatur mekanisme dan penyelesaian yang efektif dan harus berprinsip pada terjaminnya hak pilih warga negara. Oleh karena itu, kerangka hukum Pemilukada harus menjamin pemilih, kandidat, dan partai dapat mengadukan setiap pelanggaran kepada lembaga penyelenggara atau pengadilan dengan segera memperoleh penanganan dan penyelesaian.

Pada acara disikusi yang dihadiri 40 peserta dari dosen Jurusan PKnH UNY, mahasiswa S1 dan S2 UNY, dan Anggota Lingkar Kajian Demokrasi dan HAM UNY itu, Dr. Ni’matul Huda, S.H., M. Hum merekomendasikan beberapa hal yakni: 1) Pembenahan regulasi Pemilukada bagi calon tunggal melalui revisi UU Pemilukada bukan Peraturan KPU, 2) Revisi UU MK dengan memasukkan pengaturan tentang hukum acara perselisihan hasil Pemilukada, meskipun sengketa Pemilukada di MK sementara sifatnya sampai terbentuknya Peradilan Pemilukada Serentak (2027), 3) Perlu pengkajian mendalam terkait amanat UU Pemilukada untuk membentuk badan peradilan khusus Pemilu.

Undefined