ENY KUSDARINI DOKTOR BARU PKnH

Berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan daerah kabupaten/kota di Indonesia diberi kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren di bidang investasi termasuk perizinan investasi. Dengan demikian, pengaturan kebijakan perizinan investasi di daerah kabupaten/kota di Indonesia sangat diperlukan agar tidak mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan rumusan konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam kebijakan perizinan investasi di daerah kabupaten/kota di Indonesia termasuk di wilayah DIY, agar dapat dipakai sebagai pedoman dan arahan yang wajib dilaksanakan dan ditaati oleh aparat di daerah dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Demikian disampaikan oleh Eny Kusdarini, M.Hum dalam ujian terbuka promosi Doktor di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 29 Oktober 2016.
Dalam ujian terbuka tersebut, Eny yang merupakan Dosen Jurusan PKnH FIS UNY mempertahankan desertasinya dengan judul “Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam kebijakan perizinan investasi pemerintah daerah kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Temuan dalam penelitian disertasi menunjukkan bahwa perlu dirumuskan konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas: kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas kepentingam umum, asas pelayanan yang baik, dan asas-asas lainnya dalam kebijakan perizinan investasi pada pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam disertasinya, Eny memberikan rekomendasi salah satunya kepada Pemda Kab/Kota Di DIY dan Pemda Kabupaten/ Kota lainnya di Indonesia, agar dalam menyusun produk hukum utamanya kebijakan perizinan investasi, seyogyanya merumuskan konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik pada bagian konsiderans atau bagian menimbang dan menguraikan serta mengimplementasikan asas-asas yang berkaitan dengan isi kebijakan tersebut dalam ketentuan pasal-pasal di dalamnya. “Perumusan dan implementasi asas-asas ini dapat dipakai sebagai sarana untuk mengurangi tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan KKN, serta tindakan-tindakan tidak terpuji lainnya, sehingga pada akhirnya akan mengurangi kasus-kasus hukum yang dibawa ke ranah peradilan dan laporan warga masyarakat terhadap kerugian yang dideritanya melalui Ombudsman Republik Indonesia” tambahnya. (Eko)

Undefined