SOP AKSES SUMBER BELAJAR

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

AKSES BUKU ATAU SUMBER BELAJAR

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN HUKUM

 


Pada prinsipnya buku-buku atau sumber belajar yang ada di laboratorium PKnH FIS UNY dapat diakses oleh seluruh Mahasiswa atau Dosen Jurusan PKnH UNY pada Khusunya dan Seluruh Warga UNY Pada Umumnya dengan tetap mematuhi prosedur sebagai berikut :

  1. Referensi yang dapat diakses pengunjung laboratorium PKnH meliputi buku, jurnal, majalah, laporan penelitian, makalah, maupun sumber belajar lain yang telah disediakan oleh Lab. PKnH.
  2. Pengakses buku atau sumber belajar yang dimilki Lab. PKnH diwajibkan datang sendiri ke Laboratorium PKnH atau tidak boleh diwakilkan.
  3. Tas dan Jaket dititipkan di petugas laboratorium
  4. Sebelum mengakses Buku, Pengunjung diwajibkan mengisi buku tamu yang telah disediakan.
  5. Dalam mencari Buku atau Sumber belajar, Pengunjung dapat melihat daftar judul buku secara langsung ke rak-rak buku ataupun meminta bantuan petugas Lab. PKnH.
  6. Setelah Menemukan buku yang dicari, pengunjung di wajibkan mengisi buku akses penggunaan buku dan sumber belajar lab. PKnH yang telah disediakan.
  7. Pengujung diwajibkan menggunkan buku atau sumber belajar hanya di dalam ruangan Lab. PKnH dan tidak diperkenankan membawa ke luar ruangan Lab. PKnH.
  8. Setelah selesai menggunkan, pengunjung diwajibkan mengembalikan ke tempat semula.
  9. Apabila Pengunjung bermaksud meminjam buku atau sumber belajar yang dimiliki oleh lab. PKnH, maka pengujung diwajibkan mengajukan pinjaman ke kepala lab. PKnH dengan menyampaikan pesan secara tertulis maupun menemui secara langsung.
  10. Apabila pengunjung mendapat persetjuan atas pengajuan pinjaman tersebut, pengunjung di wajibkan mengisi buku pinjaman yang telah disediakan pengurus Lab. PKnH dan meninggalkan KTM sebagai jaminan.
  11. Kerusakan atau hilangnya buku di tanggung oleh pengguna atau peminjam.
  12. Peminjam buku di wajibkan mengembalikan buku sesuai waktu yang telah di tentukan.
  13. Apabila Peminjam buku terlambat dalam mengembalikan buku, maka pengurus lab. PKnH berhak memberikan sanksi maupun denda kepada peminjam.
  14. Sanksi atau denda yang akan diberikan kepada Peminjam buku yang terlambat mengembalikan buku akan di tentukan oleh pengurus lab. PKnH dengan Kepala Lab. PKnH FIS UNY.

 

 

SOP Akses Buku Dan Sumber Belajar PKnH FIS UNY Berlaku Bagi Seluruh Pengguna dan Pengunjung Laboratorium PKnH UNY Tanpa Terkecuali,

@PENGURUS LABORATORIUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN HUKUM UNY 2021

Indonesian