Diskusi Serial Kewarganegaraan #4; Revisi KUHP dan Penghapusan Hukuman Mati

Diskusi Serial Kewarganegaraan #4 bekerjasama dengan IMPARSIAL berlangsung semarak karena dihadiri pembicara yang kompeten di bidangnya masing-masing serta diikuti oleh tidak kurang dari 100 peserta dari kalangan akademisi, jurnalis, aktivis, dan mahasiswa. Bertempat di Ruang Sidang LPPM UNY Lt. 2 sayap timur, DISER#4 membahas tema “Revisi KUHP dan Penghapusan Hukuman Mati”.

Zuhairi Misrawi sebagai pembicara pertama menyampaikan mengenai “Reinterpretasi Hukuman Mati dalam Tradisi Islam”. Menurut Zuhairi Misrawi, Hukuman mati merupakan domain hukum yang interpretatif (ijtihadi) Hukuman mati bukanlah satu-satunya instrumen hukuman bagi pelaku pembunuhan dan lain-lain. Di dalam tradisi Islam masih tersedia dua instrumen lain, yaitu membayar denda dan pemberian maaf. Oleh karena itu baginya membayar denda dan pemberian maaf lebih baik ketimbang hukuman mati. Ia menyampaikan bahwa Nabi Muhammad dalam sebuah hadis berpesan, hendaknya kita menghindari atau tidak mudah menerapkan hukuman mati, karena di dalamnya penuh syubhat. Selain itu, ada kaidah lain dalam hukum Islam, “Syariat agama terdahulu, tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum dalam Islam” (syariatu man qablana laysa syar’an lama). Kaidah ini dapat menjadi alasan kuat untuk mencari teroban baru selain hukuman mati yang diadopsi dari tradisi Yahudi, pungkas Zuhairi.

Selama jalannya diskusi, memang ada pro kontra terhadap penghapusan hukuman mati di Indonesia. Salah satu yang mengemuka adalah bahwa hukuman mati dianggap sebagai satu satunya penghukuman yang paling dapat memberi efek jera (deterence effect). Menanggapi hal demikian, Halili mengungkapkan bahwa bagi pelaku kejahatan yang sudah terlanjur menganggap kematian adalah tujuan (seperti para teroris, dll) hukuman mati tidak berefek sama sekali. Maka dari itu, efek jera atas hukuman mati sebenarnya hanyalah mitos belaka. Pada peyampaiannya, Halili memang membahas mengenai mitos dan fakta hukuman mati. (cucu)

Undefined