Dosen PKnH Tekankan Pentingnya Civic Engagement Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024

Membahas topik “Ciptakan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas”, Dosen Departeman PKnH FISHIPOL UNY, Muhammad Karim Amrullah, M.H., tekankan pentingnya Civic Engagement bagi Penyandang Disabilitas pada Gelaran Pemilu 2024. Pada acara Indonesia Menyapa Siang Pro3 RRI (Radio Republik Indonesia) Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023, Pak Karim yang dalam hal ini menjabat sebagai Ketua Divisi di “Rumah Disabilitas”, menjelaskan bahwa penyandang disabilitas harus dijamin hak-haknya dalam berbagai bidang kehidupan termasuk hak politik dalam Pemilu 2024. Menurutnya, hak-hak penyandang disabilitas sebagai warga negara dan Pemilih dalam Pemilu 2024 harus dilindungi dan dipenuhi oleh berbagai pihak terkait. Ia menegaskan bahwa pelibatan penyandang disabilitas dalam setiap tahapan pemilu harus disiapkan dan direalisasikan dengan baik.

“...kita harus bisa menjadi rumah bagi seluruh rekan-rekan disabilitas di berbagai hal, termasuk hak pemilu di aspek politik. Inilah pentingnya civic engagement, pentingnya disabilitas dan organisasi disabilitas diajak diskusi sejak jauh sebelum pelaksanaan pemilu tahunan”, ujar Pak Karim.

Hak penyandang disabilitas dalam pemilu penting untuk dipertimbangkan guna memastikan partisipasi mereka dalam proses pemilu yang demokratis. Pemilu 2024  harus aksesible bagi penyandang disabilitas. Pemilu 2024 harus inklusif dan adil bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Partisipasi Penyandang Disabilitas harus terakomodir dengan baik dalam Pemilu 2024 melalui penyediaan daya dukung di berbagai aspek.

“Perhatian tidak hanya aksesibilitas fisik dan non-fisik di TPU saat hari H dan KPPS, tetapi juga pendataan yang valid, awareness agen terhadap UU 8/2016 dan Permen PUPR 14/PRT/M/2017, dan pendidikan pemahaman memiliki hak suara jauh hari sebelum pesta rakyat. Tidak hanya hukum, perlu juga civic engagement”, Ujarnya Pak Karim.

Civic engagement atau keterlibatan warga negara adalah konsep yang mencakup partisipasi aktif warga negara dalam proses politik dan masyarakat. Bagi penyandang disabilitas, terlibat dalam pemilu dan kegiatan politik merupakan hak yang harus diakui dan dipromosikan. Penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam semua aspek kehidupan politik. Hal ini melibatkan kerjasama dari pemerintah, LSM, dan masyarakat secara keseluruhan untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dihormati dan dipromosikan dalam setiap tahap proses pemilu.

Penulis: Cucu Sutrisno, S.Pd., M.Pd.

 

Indonesian